WARGANEGARA DAN
PEMERINTAH
Negara
sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara
yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah
rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang
bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga
negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara
menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal
balik.
Kewarganegaraan
memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan
warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan
negara. Pengertian
kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang –orang
dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum
tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang
bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat
pernyataan, bukti kewarganegaraan, dsb.
b. Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan
dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan
emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan
sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari
penghayatan warga negara bersangkutan
.Warga negara juga dapat diartikan sebagai orang-orang
yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Pengertian warga
negara menurut yang lain :
·
A.S. Hikam :
Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu
anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini
menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang
berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
·
Banks (2004) :warga
negara adalah anggota asli atau hasil naturalisasi dari negara atau bangsa yang
memiliki kesetiaan terhadap pemerintahan dan berhak atas perlindungan
pemerintahan atau status
pribadi yang dimiliki secara tetap dengan hak, perlakuan khusus, dan
tugas-tugas sebagai warga negara.
·
Heywood (1994) : Kewarganegaraan
merupakan status hukum dan identitas.
·
Koerniatmanto S :
Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara,
seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap
negaranya.
·
UU No. 62 Tahun
1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang
berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau
peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah
menjadi warga negara republik Indonesia.
·
Ensiklopedi Umum,
menyatakan bahwa warganegara merupakan kelompok manusia yang berorganisasi
dalam suatu negara, menghendaki syarat-syarat yang tertentu untuk
digolongkan didalamnya.
Dalam
penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisikelahiran dikenal dua asas
yaitu asas ius soli dan ius
sanguinis . Ius artinya hukum atau
dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis
berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa
kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut
dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa
kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut
A. Warga Negara
Indonesia (WNI)
Dalam
UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan bahwa warga negara republik Indonesia adalah
orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian –
perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17
agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia. Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kota/Kabupaten atau (khusus
DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang
ini akan diberikan nomor identitas (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia
telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor
diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang
bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Menurut UU Kewarganegaraan Indonesia (UUKI) tahun
2006 Pasal 4, mereka yang dinyatakan
sebagai warga negara Indonesia adalah :
a.
Setiap orang yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/ atau berdasarkan perjanjian
pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini
berlaku sudah menjadi warga Indonesia
(WNI).
b.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
c.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga
negara asing.
d.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga
negara Indonesia.
e.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f.
Anak yang lahir dalam
tenggang waktu tiga ratus (300) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
g.
Anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
h.
Anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh
seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum nikah.
i.
Anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j.
Anak yang baru
lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui.
k.
Anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l.
Anak yang lahir di
luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara
Indonesia yang karena ketentuan negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang beersangkutan.
m.
Anak dari seorang
ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian
ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
Selanjutnya, Pasal 5 UU
Kewarganegaraan Indonesia 2006 Tentang Status Anak Warga Negara Indoneisa
menyatakan:
1.
Anak warga negara
Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, sebelum berusia 18 (delapan
belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
2.
Anak warga negara
Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak
oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai
warga negara Indonesia.
Sedangkan
tentang pilihan menjadi warga negara bagi anak yangdimaksud pada pasal-pasal
sebelumnya dijelaskan dalam Pasal 6 UU Kewarganegaraan Indonesia 2006 , sebagai
berikut:
1.
Dalam hal status
kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam
pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak
berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
2.
Pernyataan untuk
memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuat secara
tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana
ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
3.
Pernyataan untuk
memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disampaikan dalam
waktu paling lambat tiga (3) tahun setelah anak berusia delapan belas (18)
tahun atau sudah kawin.
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan
pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Berbeda dari UU
Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18
tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai
hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah No.
2 tahun 2007. Dari
UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas dan kewarganegaraan
ganda terbatas.
Ø Hal-hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan
Menurut
Undang-Undang kewarganegaraan Republik
Indonesia Pasal 17 dapat hilang karena:
a)
Memperoleh
kewarganegaraan lain dengan kemauannya sendiri
b)
Tidak menolak atau
melepaskan kewarganegaraan lain, oleh karena itu orang yang bersangkutan
dianggap tidak menghargai kewarganegaraan Indonesia
c)
Diakui oleh orang
asing sebagai anaknya, jika anak tersebut belum berumur 18 tahun dan belum
kawin
d)
Anak yang diangkat
dengan sah oleh orang asing sebelum anak tersebut berumur 5 tahun
e)
Masuk dalam dinas
tentara asing tanpa izin dari menteri Kehakiman
f)
Mengangkat sumpah
atau janji setia kepada negara asing
g)
Ikut serta dalam
pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan di negara asing
h)
Mempunyai paspor
atau sederajat dengan paspor dari negara asing
i)
Selama 5 tahun
berturut-turut tinggal di luar negeri dan tidak menyatakan keinginannya untuk
terus menjadi warga negara Republik Indonesia, khusus untuk kehilangan
kewarganegaraan karena sebab ini, maka yang bersangkutan dapat memperoleh
kewarganegaraan kembali jika ia kembali bertempat tinggal di Indonesia
berdasarkan kartu izin masuk dan menginginkannya.
Sedangkan
dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2006 terdapat pada pasal 23 disebutkan bahwa
seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a.
memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b.
tidak menolak atau
tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu;
c.
dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan
sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luarnegeri, dan
dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan;
d.
masuk kedalam dinas
tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;(tidak berlaku bagi
mereka yang mengikuti program pendidikan dinegara lain yang mengharuskan wajib
militer);
e.
secara sukarela
masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di
Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;
f.
secara sukarela
mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian
dari negara asing tersebut;
g.
tidak diwajibkan
tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang besifat ketatanegaraan untuk
suatu negara asing;
h.
mempunyai paspor
atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan
sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negaralain atas namanya;
atau
i.
bertempat tinggal
di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus
bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun
itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan
pernyataan ingin tetap menjadi WNI
kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang
bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara
tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan.
B. Hak dan Kewajiban Waga Negara
Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.
a.
Hak warga negara
Berikut beberapa hak warganegara,
antaralain:
1.
Dalam Undang-Undang
Dasar 1945, dalam Pasal 26 – Pasal 34
a)
Hak memperoleh
kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
b)
Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak.
c)
Hak ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.
d)
Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
e)
Hak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan
f)
Setiap orang berhak
atas kebebasan memeluk agama yang
dipercayainya yang disahkan oleh negara dan jaminan untuk beribadah.
g)
Hak untuk berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
h)
Setiap warga negara
berhak ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
i)
Setiap warga negara
berhak mendapatkan pendidikan.
j)
Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
k)
Fakir miskin dan
ank-anak terlantar, dipelihara oleh negara.
2.
Dalam PANCASILA (45
Butir Nilai Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan)
a)
Sila ke-1,
Ketuhanan Yang Maha Esa
Butir Nilai
ke-6, “Kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing.”
b)
Sila ke-2,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Butir Nilai
ke-2, “Persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan
sebagainya.”
c)
Sila ke-4,
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
Butir Nilai
ke-1, “Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.”
d)
Sila ke-5, Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
3.
Dalam Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) 1998
a) Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil
sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada
bangsa dan negara.
b) Bahwa
tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka
pembelaan negara dan bangsa.
c) Bahwa setiap warga
negara berhak atas taraf kesejahteraan yang layak serta berkewajiban ikut serta
dalam upaya mewujudkan kemakmuran rakyat.
b.
Kewajiban warga
negara
Berikut beberapa kewajiban
warga negara, antaralain:
1.
Dalam Undang-Undang
Dasar 1945, dalam Pasal 27 – Pasal 31
a)
Setiap warga negara
wajib menjunjung hukum dalam pemerintah .
b)
Setiap warga negara
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c)
Setiap orang wajib
menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
d)
Setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
e)
Setiap warganegara
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
f)
Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan menyukseskan pelaksanaan pendidikan dan
pengajaran.
2.
Dalam PANCASILA (45
Butir Nilai Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan)
a)
Sila ke-1,
Ketuhanan Yang Maha Esa.
b)
Sila ke-2,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
c)
Sila ke-3,
Persatuan Indonesia
3.
Dalam Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) 1998
a) Setiap
warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan
keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin
kepastian hukum.
b) Ikut
menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas dan aktif serta diabdikan
pada kepentingan nasional.
c)
Bahwa tiap-tiap warga
negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan
bangsa
d) Setiap
warga indonesia untuk lebih berorientasi kepada nilai-nilai luhur pancasila,
mengembangkan nilai budaya daerah yang luhur dan beradab, meningkatkan
kesadaran sejarah nasional, memelihara bahasa nasional, dan menyerap budaya
asing yang positif untuk memperkaya budaya nasional.
e) Setiap
warga negara untuk turut serta dalam pembangunan dan menempuh kehidupan sesuai
dengan harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab, serta peningkatan kualitas organisasi sosial kemasyarakatan, panti
sosial, karang taruna, pekerja sosial, dan kader kepemimpinan yang bergerak di
sektor kesejahteraan sosial agar lebih profesional.
f) Setiap
warga negara termasuk penyelenggara negara, menghormati dan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, memberikan rasa aman dan tenteram, mendorong kreativitas dan
peran aktif masyarakat dalam pembangunan, serta mendukung stabilitas nasional
yang sehat dan dinamis.
C. Pemerintah Negara Indonesia
Ø
Hak dan kewajiban Negara
A.
Hak negara negara terhadap warganya
1.
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.
2.
Hak negara untuk dibela
3.
Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan
rakyatnya
B.
Kewajiban Negara yang seharusnya dilakukan adalah sebagai berikut:
1.
Mensejahterakan kehidupan rakyat.
2.
Membela rakyat.
3.
Menjamin keamanan dan kenyamanan rakyat,
4.
Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat,
5.
Memberi pendidikan formal, non formal dan in formal kepada rakyat,
6.
Mengurus orang miskin dan anak terlantar,
7.
Memberi pekerjaan kepada rakyat,
8.
Membela negara dari ancaman negara lain,
9.
Mengelola kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.
Memberantas korupsi dan manipulasi kekuasaan/kewenangan.
Ø
Sistem pemerintahan Indonesia
Menjaga kerukunan umat beragamaSistem pemerintahan negara
Indonesia dibagi menjadi 7 point yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat.
Oleh karena itu sistem pemerintahan di Indonesia dikenal dengan TUJUH KUNCI
POKOK SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA. Seiring dengan adanya amandemen UUD 1945,
maka ketujuh kunci pokok sistem pemerintahan itu juga mengalami perubahan.
Berikut ini akan dijelaskan secara rinci tujuh kunci pokok sistem pemerintahan
negara menurut UUD 1945 hasil dari amandemen :
1.
INDONESIA ADALAH NEGARA YANG BERDASAR ATAS HUKUM
Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak
berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti negara yang di
dalamnya termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam
melaksanakan tugas dan tindakan apapun harus berdasarkan dan dilandasi oleh
peraturan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.
2.
SISTEM KONVENSIONAL
Pemerintahan
Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute
(mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konvensional ini memberikan
penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan konstitusi dan oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang
merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan
sebagainya. Sehingga sistem konstitusional ini merupakan penegasan dari sistem
hukum yang telah dijelaskan pada poin 1 diatas.
3.
KEKUASAAN NEGARA TERTINGGI ADA DI TANGAN RAKYAT
Sebelum
dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002, kekuasaan negara
tertinggi ada di tangan MPR. Dimana MPR yang merupakan penjelmaan dari seluruh
rakyat Indonesia juga memegang kedaulatan rakyat. Namun setelah dilakukan
amandemen, kekuasaan negara tertinggi beralih ke tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD 1945 sesuai dengan pasal 1 ayat 2.
4.
PRESIDEN IALAH PENYELENGGARA NEGARA YANG TERTINGGI di SAMPING MPR dan DPR
Berdasarkan
UUD 1945 hasil amandemen, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan
tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Jadi menurut UUD 1945, Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR. Dengan
demikian Presiden bertanggung jawab langsung terhadap rakyat.
5.
PRESIDEN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
DPR
mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Presiden. Sehingga Presiden harus
mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan menetapkan APBN.
Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan. Namun, Presiden tidak
bertanggung jawab kepada dewan. Ini berarti bahwa kedudukan Presiden tidak
tergantung pada dewan.
6.
MENTERI NEGARA ADALAH PEMBANTU PRESIDEN, MENTERI NEGARA TIDAK BERTANGGUNG
JAWAB KEPADA DPR
Dalam
menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri negara diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR. Kedudukan Menteri Negara juga tidak tergantung kepada DPR
7.
KEKUASAAN KEPALA NEGARA TIDAK TAK TERBATAS
Hasil
Amandemen UUD 1945 menyebutkan bahwa
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Sehingga dalam
sistem kekuasaan kelembagaan negara, Presiden tidak lagi merupakan Mandataris
MPR bahkan sejajar dengan MPR dan DPR. namun apabila Presiden terbukti
melanggar Undang-Undang maupun UUD 1945, maka MPR dapat melakukan IMPEACHMANT
(pemberhentian).
Ø
Hubungan warga negara dan pemerintah
Maju mundurnya negara tergantung kepada kesadaran dan tanggung jawab warga negaranya. Keamanan
dan ketertiban negara adalah syarat mutlak untuk dapat menyelenggarakan
kehidupan bernegaraserta melaksanakan pembangunan negara. Pembangunan negara
adalah cara dan usaha untuk mewujudkan kesejahteraan kita bersama. Dengan
terlaksananya pembangunan, maka terwujudlah kesejahteraan kita bersama.
Kesejahteraan merupakan jaminan bagi kehormatan dan martabat manusia. Kita
wajib mengakui dan menghormati persamaan martabat sesama manusia.
Setiap
warga negara menginginkan hak-hak nya terpenuhi, akan tetapi hal itu pun harus
diimbangi dengan kewajiban untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
Sehingga dalam hal ini terwujud suatu timbal balik antara warga negara dan
pemerintah.
a)
Kesejahteraan dan
keamanan
Setiap warga negara
menginginkan kehidupannya sejahtera.
pekerjaan yang layak merupakan salah satu mencapai kesejahteraan
tersebut, oleh karena itu negara harus melakukan pembangunan dalam bidang
tersebut. Pembangunan dapat terwujud jika warga negara membayar pajak kepada
negara tepat waktu.
b)
Kebebasan ber-agama
Kebebasan beragama
telah diatur dalam Undang-Undang dasar 1945 dan peraturan lainnya, hal ini akan
terwujud jika para pemuka agama bekerja sama dengan pemerintah. Sehingga tidak
terjadi peristiwa yang mengganggu kebebasan beragama dan keamanan negara.
c)
Hukum dan keadilan
Hukum dan keadilan
negara bergantung kepada seluruh lapisan warga negara. Terjalinnya kerja sama
antara warga negara, pemerintah, aparat keamanan, aparat keadilan dan lainnya
dapat terwujud suatu keadilan sebenarnya.
d)
Pendidikan
Pendidikan saat ini merupakan
hal yang sangat penting. Warga negara membutuhkan pendidikan untuk mencapai
keinginan dan kesejahteraan dalam hidupnya,sebaliknya negara membutuhkan warga
negara yang dapat memajukan negara melalui pendidikan yang bermutu.
Sehingga dari ke empat faktor diatas dapat disimpulkan
bahwa kerja sama antara warga negara dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk
mencapai tujuan-tujuan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
ke empat.
REFERENSI
Kumpulan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia 1945. Penerbit : Penabur Ilmu
Shadily, M.A. , Hassan.1973.Ensiklopedi Umum. Jakarta : Penerbitan
Yayasan Kanisius.
Aman, Sofyan, dkk.1980.Pendidikan Moral Pancasila untuk Sekolah Lanjutan Pertama Kelas 3.Jakarta:
PN Balai Pustaka
Rozak, Abdul, dkk.2008.Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Ketiga
Demokrasi.Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Dahlan, Drs. Saronji, Arif
Susanto, S.Sos, M.Si.2003.PPKN untuk SLTP
Kelas 3. Jakarta : Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar