Selasa, 18 Maret 2014

Warganegara dan Pemerintah


WARGANEGARA DAN PEMERINTAH

Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.         Kewarganegaraan dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang –orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dsb.
b.         Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan
.Warga negara juga dapat diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Pengertian warga negara menurut yang lain :
·         A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
·         Banks (2004) :warga negara adalah anggota asli atau hasil naturalisasi dari negara atau bangsa yang memiliki kesetiaan terhadap pemerintahan dan berhak atas perlindungan pemerintahan atau status pribadi yang dimiliki secara tetap dengan hak, perlakuan khusus, dan tugas-tugas sebagai warga negara.
·         Heywood (1994) : Kewarganegaraan merupakan status hukum dan identitas.
·         Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
·         UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
·         Ensiklopedi Umum, menyatakan bahwa warganegara merupakan kelompok manusia yang berorganisasi dalam suatu negara, menghendaki syarat-syarat yang tertentu untuk digolongkan  didalamnya.

Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisikelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli  dan ius sanguinis  . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a.   Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.

b.   Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut

A.   Warga Negara Indonesia (WNI)
Dalam UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan bahwa warga negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kota/Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
            Menurut UU Kewarganegaraan Indonesia (UUKI) tahun 2006  Pasal 4, mereka yang dinyatakan sebagai warga negara  Indonesia adalah :
a.       Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/ atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah  menjadi warga Indonesia (WNI).
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
c.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
d.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
e.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f.       Anak yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus (300) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
g.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
h.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum nikah.
i.        Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status  kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j.        Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
k.      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l.        Anak yang lahir di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang beersangkutan.
m.    Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Kewarganegaraan Indonesia 2006 Tentang Status Anak Warga Negara Indoneisa menyatakan:
1.      Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
2.      Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.

Sedangkan tentang pilihan menjadi warga negara bagi anak yangdimaksud pada pasal-pasal sebelumnya dijelaskan dalam Pasal 6 UU Kewarganegaraan Indonesia 2006 , sebagai berikut:
1.      Dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
2.      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
3.      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat tiga (3) tahun setelah anak berusia delapan belas (18) tahun atau sudah kawin.
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah  No. 2 tahun 2007. Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas dan kewarganegaraan ganda terbatas.

Ø  Hal-hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan
Menurut Undang-Undang  kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 17 dapat hilang karena:
a)      Memperoleh kewarganegaraan lain dengan kemauannya sendiri
b)      Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, oleh karena itu orang yang bersangkutan dianggap tidak menghargai kewarganegaraan Indonesia
c)      Diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak tersebut belum berumur 18 tahun dan belum kawin
d)     Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebelum anak tersebut berumur 5 tahun
e)      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari menteri Kehakiman
f)       Mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing
g)      Ikut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan di negara asing
h)      Mempunyai paspor atau sederajat dengan paspor dari negara asing
i)        Selama 5 tahun berturut-turut tinggal di luar negeri dan tidak menyatakan keinginannya untuk terus menjadi warga negara Republik Indonesia, khusus untuk kehilangan kewarganegaraan karena sebab ini, maka yang bersangkutan dapat memperoleh kewarganegaraan kembali jika ia kembali bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan kartu izin masuk dan menginginkannya.

Sedangkan dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2006 terdapat pada pasal 23 disebutkan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a.       memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b.      tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c.       dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luarnegeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d.      masuk kedalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;(tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan dinegara lain yang mengharuskan wajib militer);
e.       secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;
f.       secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g.      tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang besifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h.      mempunyai paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negaralain atas namanya; atau
i.        bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI  kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.





B.   Hak dan Kewajiban Waga Negara
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
a.       Hak warga negara
Berikut beberapa hak warganegara, antaralain:
1.      Dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam Pasal 26 – Pasal 34
a)      Hak memperoleh kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
b)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c)      Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
d)     Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
e)      Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
f)       Setiap orang berhak atas kebebasan  memeluk agama yang dipercayainya yang disahkan oleh negara dan jaminan untuk beribadah.
g)      Hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
h)      Setiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pertahanan dan  keamanan negara.
i)        Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
j)        Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
k)      Fakir miskin dan ank-anak terlantar, dipelihara oleh negara.
2.      Dalam PANCASILA (45 Butir Nilai Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan)
a)      Sila ke-1, Ketuhanan Yang Maha Esa
Butir Nilai ke-6, “Kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.”
b)      Sila ke-2, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Butir Nilai ke-2, “Persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,  kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.”
c)      Sila ke-4, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Butir Nilai ke-1, “Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.”
d)     Sila ke-5, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
3.      Dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara  (GBHN) 1998
a)      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada bangsa dan negara.
b)      Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
c)      Bahwa setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan yang layak serta berkewajiban ikut serta dalam upaya mewujudkan kemakmuran rakyat.

b.      Kewajiban warga negara
Berikut beberapa kewajiban warga negara, antaralain:
1.      Dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam Pasal 27 – Pasal 31
a)      Setiap warga negara wajib menjunjung hukum dalam pemerintah .
b)      Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c)      Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
d)     Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
e)      Setiap warganegara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
f)       Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan menyukseskan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran.
2.      Dalam PANCASILA (45 Butir Nilai Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan)
a)      Sila ke-1, Ketuhanan Yang Maha Esa.
b)      Sila ke-2, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
c)      Sila ke-3, Persatuan Indonesia
3.      Dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1998
a)      Setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
b)      Ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas dan aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
c)      Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa
d)     Setiap warga indonesia untuk lebih berorientasi kepada nilai-nilai luhur pancasila, mengembangkan nilai budaya daerah yang luhur dan beradab, meningkatkan kesadaran sejarah nasional, memelihara bahasa nasional, dan menyerap budaya asing yang positif untuk memperkaya budaya nasional.
e)      Setiap warga negara untuk turut serta dalam pembangunan dan menempuh kehidupan sesuai dengan harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, serta peningkatan kualitas organisasi sosial kemasyarakatan, panti sosial, karang taruna, pekerja sosial, dan kader kepemimpinan yang bergerak di sektor kesejahteraan sosial agar lebih profesional.
f)       Setiap warga negara termasuk penyelenggara negara, menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, memberikan rasa aman dan tenteram, mendorong kreativitas dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, serta mendukung stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.




C. Pemerintah Negara Indonesia
Ø  Hak dan kewajiban Negara
A.    Hak negara negara terhadap warganya
1.      Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.
2.      Hak negara untuk dibela
3.      Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya
B.     Kewajiban Negara yang seharusnya dilakukan adalah sebagai berikut:
1.      Mensejahterakan kehidupan rakyat.
2.      Membela rakyat.
3.      Menjamin keamanan dan kenyamanan rakyat,
4.      Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat,
5.      Memberi pendidikan formal, non formal dan in formal kepada rakyat,
6.      Mengurus orang miskin dan anak terlantar,
7.      Memberi pekerjaan kepada rakyat,
8.      Membela negara dari ancaman negara lain,
9.      Mengelola kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.  Memberantas korupsi dan manipulasi kekuasaan/kewenangan.

Ø  Sistem pemerintahan Indonesia
Menjaga kerukunan umat beragamaSistem pemerintahan negara Indonesia dibagi menjadi 7 point yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu sistem pemerintahan di Indonesia dikenal dengan TUJUH KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA. Seiring dengan adanya amandemen UUD 1945, maka ketujuh kunci pokok sistem pemerintahan itu juga mengalami perubahan. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 hasil dari amandemen :
1.      INDONESIA ADALAH NEGARA YANG BERDASAR ATAS HUKUM
 Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti negara yang di dalamnya termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tugas dan tindakan apapun harus berdasarkan dan dilandasi oleh peraturan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.
2.      SISTEM KONVENSIONAL
Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute (mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konvensional ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan sebagainya. Sehingga sistem konstitusional ini merupakan penegasan dari sistem hukum yang telah dijelaskan pada poin 1 diatas.
3.      KEKUASAAN NEGARA TERTINGGI ADA DI TANGAN RAKYAT
Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002, kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR. Dimana MPR yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia juga memegang kedaulatan rakyat. Namun setelah dilakukan amandemen, kekuasaan negara tertinggi beralih ke tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 sesuai dengan pasal 1 ayat 2.
4.      PRESIDEN IALAH PENYELENGGARA NEGARA YANG TERTINGGI di SAMPING MPR dan DPR
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Jadi menurut UUD 1945, Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR. Dengan demikian Presiden bertanggung jawab langsung terhadap rakyat.
5.      PRESIDEN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
DPR mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Presiden. Sehingga Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan menetapkan APBN. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan. Namun, Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan. Ini berarti bahwa kedudukan Presiden tidak tergantung pada dewan.
6.      MENTERI NEGARA ADALAH PEMBANTU PRESIDEN, MENTERI NEGARA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan Menteri Negara juga tidak tergantung kepada DPR
7.      KEKUASAAN KEPALA NEGARA TIDAK TAK TERBATAS
Hasil Amandemen UUD 1945 menyebutkan  bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Sehingga dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara, Presiden tidak lagi merupakan Mandataris MPR bahkan sejajar dengan MPR dan DPR. namun apabila Presiden terbukti melanggar Undang-Undang maupun UUD 1945, maka MPR dapat melakukan IMPEACHMANT (pemberhentian).

Ø  Hubungan warga negara dan pemerintah
Maju mundurnya negara tergantung kepada kesadaran  dan tanggung jawab warga negaranya. Keamanan dan ketertiban negara adalah syarat mutlak untuk dapat menyelenggarakan kehidupan bernegaraserta melaksanakan pembangunan negara. Pembangunan negara adalah cara dan usaha untuk mewujudkan kesejahteraan kita bersama. Dengan terlaksananya pembangunan, maka terwujudlah kesejahteraan kita bersama. Kesejahteraan merupakan jaminan bagi kehormatan dan martabat manusia. Kita wajib mengakui dan menghormati persamaan martabat sesama manusia.
Setiap warga negara menginginkan hak-hak nya terpenuhi, akan tetapi hal itu pun harus diimbangi dengan kewajiban untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Sehingga dalam hal ini terwujud suatu timbal balik antara warga negara dan pemerintah.
a)      Kesejahteraan dan keamanan
Setiap warga negara menginginkan kehidupannya sejahtera.  pekerjaan yang layak merupakan salah satu mencapai kesejahteraan tersebut, oleh karena itu negara harus melakukan pembangunan dalam bidang tersebut. Pembangunan dapat terwujud jika warga negara membayar pajak kepada negara tepat waktu.
b)      Kebebasan ber-agama
Kebebasan beragama telah diatur dalam Undang-Undang dasar 1945 dan peraturan lainnya, hal ini akan terwujud jika para pemuka agama bekerja sama dengan pemerintah. Sehingga tidak terjadi peristiwa yang mengganggu kebebasan beragama dan keamanan negara.
c)      Hukum dan keadilan
Hukum dan keadilan negara bergantung kepada seluruh lapisan warga negara. Terjalinnya kerja sama antara warga negara, pemerintah, aparat keamanan, aparat keadilan dan lainnya dapat terwujud suatu keadilan sebenarnya.
d)     Pendidikan
Pendidikan saat ini merupakan hal yang sangat penting. Warga negara membutuhkan pendidikan untuk mencapai keinginan dan kesejahteraan dalam hidupnya,sebaliknya negara membutuhkan warga negara yang dapat memajukan negara melalui pendidikan yang bermutu.
            Sehingga dari ke empat faktor diatas dapat disimpulkan bahwa kerja sama antara warga negara dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat.






REFERENSI

Kumpulan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Penerbit : Penabur Ilmu
Shadily, M.A. , Hassan.1973.Ensiklopedi Umum. Jakarta : Penerbitan Yayasan Kanisius.
Aman,  Sofyan, dkk.1980.Pendidikan Moral Pancasila untuk Sekolah Lanjutan Pertama Kelas 3.Jakarta: PN Balai Pustaka
Rozak, Abdul, dkk.2008.Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Ketiga Demokrasi.Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Dahlan, Drs. Saronji, Arif Susanto, S.Sos, M.Si.2003.PPKN untuk SLTP Kelas 3. Jakarta : Erlangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar